SMP Negeri 1 Demak

The Most Fave School in Kota Wali, Demak

Arsip untuk ‘Administrasi’ Kategori

Sertifikasi Guru tahun 2010

Posted by smp1demak pada 22 Januari 2010

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Tahun 2010 ini merupakan tahun keempat pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2010 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2010. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh ….

Selengkapnya bisa didownload pada link dibawah ini:

Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta 2010 (Revisi Februari)

Format_A1_Sertifikasi_Guru_tahun_2010


Ditulis dalam Administrasi, Ketenagaan | 2 Komentar »

Inpassing Guru Non-PNS

Posted by smp1demak pada 22 Januari 2010

Inpassing

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh …
        Baca Selengkapnya ….

Ditulis dalam Administrasi, Ketenagaan | Tinggalkan sebuah Komentar »

NPSN

Posted by smp1demak pada 8 Januari 2010

Berikut adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional se Kabupaten Demak. (khusus untuk sekolah negeri)

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Ditulis dalam Administrasi | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.